MAKALAH 1
SISTEM
HUKUMDAN PERADILAN NASIONAL
Disusun Oleh : Umi
Kulsum
Kelas : X
Keuangan 3
SMK
NEGERI 4 JEMBER
2014
Kata Pengantar
Puji
syukur kita panjatkan
kepada Tuhan Yang
Mahakuasa , karena berkat rahmat
dan hidayah- Nya saya
dapat menyelesaikan tugas
penyusunan Makalah 1 yang berjudul “ Sistem Hukum dan Peradilan
Nasional “.
Tujuan dari penyusunan makalah ini, selain
untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PKn, juga saya susun sebagai bahan pembelajaranuntuk
teman – teman yang lain .
Namun
di samping itu, saya menyadari betul bahwa dalam makalah ini masih
terdapat banyak kekurangan dan untuk itu
saya mengharapkan kritik dan saran
yang sekiranya membangun dari para pembaca sekalian juga teman – teman semua agar kekurangan dari “
makalah 1” ini dapat diperbaiki dan
menjadi lebih sempurna , selain untuk melanjutkan ke makalah selanjutnya yaitu
“ Makalah 2” juga untuk proses penambahan wawasan kita
semua.
Jember , 22
Januari 2014
Penyusun
Umi Kulsum
i
HALAMAN PENGESAHAN
Tugas Makalah
1 yang berjudul “ Sistem
Hukum dan Peradilan Nasional “ telah
disahkan oleh SMK N
4 JEMBER , pada :
Hari :
Sabtu
Tanggal : 25 Januari
2014
Tempat : SMK N
4 JEMBER
Pembimbing Penyusun
Bpk. Marzuki S.pd. Umi Kulsum
NIP :
ii
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………… i
HALAMAN PENGESAHAN……………………………….… ii
DAFTAR ISI…………………………………………………... iii
1.1.
Latar Belakang……………………………….....
1.2. Tujuan …………………………...………………
1.3. Rumusan Masalah…………………………..…...
1.4. Manfaat Pembahasan…………………...………..
BAB II . PEMBAHASAN ( ISI )
2.1. Pengertian Hukum………...……………………... 1
2.2. Penggolongan
Hukum…………………………... 1
2.3. Unsur
Hukum……………………………………2
2.4. Tata Hukum di Indonesia………………………...2
2.5. Pengertian Sistem Hukum……………………...... 2
2.6.
Pengertian Peradilan Nasional…………………… 3
2.7.
Lembaga – Lembaga Peradilan…………...……...3
2.8.
Peran Lembaga – Lembaga Peradilan….………...4
2.9.
Perbuatan yang sesuai ketentuan Hukum………...4
BAB III .
KESIMPULAN , SARAN , DAN PENUTUP
3.1. Kesimpulan……………………………………….5
3.2. Saran……………………………………………...5
3.3. Penutup…………………………………………...5
BAB IV .
DAFTAR PUSTAKA
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem
hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut,
baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental. Hukum Agama,
karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum
atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan
dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Pengertian sistem hukum sendiri yaitu Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling
berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam
negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya.
Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya
dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat
dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
1.2.
Tujuan
·
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan.
·
Makalah ini dibuat untuk menambah wawasan tentang Sistem hukum dan
Peradilan Nasional.
·
Menjelaskan pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
1.3.
Rumusan Masalah
a.
Apakah pengertian
Hukum ?
b.
Bagaimanakah Penggolongan
Hukum ?
c.
Apa saja unsur
Hukum ?
d.
Bagaimana
Tata Hukum di Indonesia ?
e.
Apakah
pengertian Sistem Hukum ?
f.
Apakah
pengertian Peradilan Nasional ?
g.
Apa saja Lembaga
– lembaga Peradilan ?
h.
Bagaimana peran
Lembaga-lembaga Peradilan ?
i.
Apa saja
perbuatan yang sesuai
dengan ketentuan Hukum ?
1.4.
Manfaat Pembahasan
a.
Memahami
pengertian Hukum
b.
Memahami Sistem
Hukum
c.
Memahami tentang
Peradilan Nasional
d.
Memahami tentang
Penggolongan Hukum
e.
Memahami unsur
Hukum
f.
Memahami Tata
Hukum di Indonesia
g.
Memahami peran
lembaga peradilan
BAB II
PEMBAHASAN ( ISI )
2.1.
Pengertian Hukum
a) Menurut Achmad Ali, Hukum
adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat
atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan
tertulis ( peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi
bagi pelanggar aturan itu.
b)
Menurut Immanuel
Kant, Hukum ialah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c)
Menurut Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota
masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan
bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu.
2.2.
Penggolongan Hukum
Penggolongan
Hukum Menurut Prof. Dr. C.S.T. Kansil, SH
C.S.T. Kansil menggolongkan hukum menurut asas pembagian, yaitu sebagai berikut.
a. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum Undang-Undang
2) Hukum kebiasaan (adat)
3) Hukum traktat
4) Hukum jurisprudensi
b. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum tertuis, hukum ini dapat pula merupakan:
a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
2) Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)
c. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum nasional
2) Hukum internasional
3) Hukum asing
4) Hukum gereja
C.S.T. Kansil menggolongkan hukum menurut asas pembagian, yaitu sebagai berikut.
a. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum Undang-Undang
2) Hukum kebiasaan (adat)
3) Hukum traktat
4) Hukum jurisprudensi
b. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum tertuis, hukum ini dapat pula merupakan:
a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
2) Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)
c. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum nasional
2) Hukum internasional
3) Hukum asing
4) Hukum gereja
1
d. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (hukum positif)
2) Ius Constituendum
3) Hukum asasi (hukum alam)
e. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum material
2) Hukum formal
f. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
g. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum obyektif
2) Hukum subyektif
h. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum privat (hukum sipil)
2) Hukum publik (hukum negara)
2.3. Unsur Hukum
- Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan diadakan oleh badan –
badan resmi yang berwajib.
- Peraturan bersifat memaksa.
- Sanksi pelanggar peraturan
tersebut adalah tegas.
2.4. Tata Hukum
Indonesia
Tata Hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
Tata Hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
2.5.
Pengertian Sistem Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan
sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara
yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi,
sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan
dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu
dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.
2
Pasal
1 Ayat (3) menjelaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk
mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara didasarkan pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara
keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk
menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih
menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum
di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945.
2.5. Pengertian Peradilan Nasional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa.
Jadi, peradilan nasional adalah segala
sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala
sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa,
dalam hal
ini adalah bangsa Indonesia.
Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.
Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.
Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.
Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.
2.6.
Lembaga-Lembaga Peradilan
1. Peradilan Umum Badan peradilan yang mengadili
rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Peradilan umum sering disebut
juga peradilan sipil.
2. Peradilan Agama Merupakan peradilan agama
islam, yang memeriksa dan memutuskan sengketa antara orang – orang yang
beragama islam.
3. Peradilan Militer Peradilan yang mengadili
anggota TNI baik angkatan darat, angkatan laut maupun angkatan udara.
4. Peradilan Tata Usaha Negara Badan peradilan
yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemeintah.
3
2.7. Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
Klasifikasi Lembaga PeradilanDalam UU no. 4 thn 2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam empat lingkungan peradilan yaitu :
a.
Peradilan
umum, berwenang menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana.
b.
Peradilan
Agama, berwenang menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas permohonan
orang yang beragama islam.
c.
Peradilan
militer, berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara.
d.
Peradilan
Tata Usaha Negara, bew\rwenang menyelesaikan perkara tata usaha
Negara/administrasi Negara.
2.8. Perbuatan Yang
Sesuai Dengan Ketentuan Hukum
Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang
mentaatii semua hukum dan Norma yang berlaku.
- Contoh Perilaku yang sesuai
dengan ketentuan hukum:
a. Di Keluarga
- Mematuhi nasihat orangtua
-
Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
-
Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan
b. Di Sekolah
-
Menghormati Guru
-
Mematuhi tata tertib sekolah
-
Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
-
Tidak menyontek saat ulangan
-
Melaksanakan tugas piket
c. Di Masyarakat
-
Ikut Melaksanakan ronda malam
-
Mengikuti kegiatan kerja bakti
-
Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat
d.
Di Negara
-
Turut sertamembela negara
-
Mentaati hukum yang berlaku di Negara
4
BAB III
KESIMPULAN , SARAN DAN PENUTUP
M Kesimpulan
Hukum
merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap
warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan
tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan
oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain
untuk mencapai tujuan.
M Saran
Agar sistem
hukum nasional benar-benar terarah untuk meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan maka perlu adanya kesatuan sistem
hukum yang memadai dalam masing-masing sistem dan adanya pengawasan independen
yang berkualitas dan berintegritas dalam rangka menciptakan kekuasaan kehakiman
yang bebas dan mandiri “Demi Keadilan Sosial berdasarkan Ketuhanan yang Maha
Esa.
M Penutup
Dengan demikian , mungkin hanya ini yang dapat saya
sampaikan , saya mohon maaf kepada para pembaca terutama kepada guru Pembimbing
dan teman – teman semua, apabila ada
kesalahan penulisan kata dan
ketidaksesuaian materi pada
makalah yang telah saya susun. Saya juga
berharap kepada guru Pembimbing
dan teman – teman semua akan
kritik dan saran agar kekurangan
dalam makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk
proses penambahan wawasan kita semua.
Sekian Terima Kasih
5
BAB IV

Daftar Pustaka
terimakasih kak sangat membantu
BalasHapusini daftar pustakanya gimana ya ??
BalasHapusMaaf kk daftar pustaka belum mengerti
BalasHapusBagus ka sangat kumplit,cuma agak membingungkan mesti di ubah ubah lagi :)
BalasHapusSRL Live Casino Site - LuckyClub Live
BalasHapus› games › luckyclub src › src › src › src › src › src › src › src. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL. SRL.
MGM Grand Hotel & Casino - MapYRO
BalasHapusSearch for MGM Grand Hotel & Casino in 경상남도 출장마사지 Gary, IN with MapYRO, the leader 영천 출장마사지 in real-time driving directions. Realtime 동두천 출장마사지 driving 양산 출장마사지 directions to MGM 안양 출장마사지 Grand Hotel & Casino,