Sabtu, 22 Februari 2014

sistem hukum dan peradilan nasional

MAKALAH  1

SISTEM HUKUMDAN PERADILAN NASIONAL



        Disusun  Oleh        :  Umi  Kulsum
        Kelas                      :   X  Keuangan  3



SMK  NEGERI  4  JEMBER
2014



Kata  Pengantar

       Puji  syukur  kita  panjatkan  kepada  Tuhan  Yang  Mahakuasa , karena  berkat  rahmat  dan  hidayah- Nya  saya  dapat  menyelesaikan tugas penyusunan   Makalah  1 yang berjudul “ Sistem Hukum dan Peradilan Nasional “.
          Tujuan dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PKn,  juga  saya susun sebagai bahan pembelajaranuntuk teman – teman yang lain .
          Namun di samping  itu, saya  menyadari betul bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak  kekurangan dan untuk itu saya  mengharapkan kritik dan saran  yang sekiranya membangun dari  para pembaca sekalian juga  teman – teman semua agar kekurangan dari “ makalah 1”  ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna , selain untuk melanjutkan ke makalah selanjutnya yaitu “ Makalah  2”  juga untuk proses penambahan wawasan kita semua.

Jember ,  22  Januari  2014
                                                                             Penyusun
                            


                                                                             Umi  Kulsum


                                                                                     






i


HALAMAN PENGESAHAN

        Tugas  Makalah  1  yang berjudul  “ Sistem  Hukum  dan  Peradilan Nasional “  telah  disahkan  oleh SMK  N  4  JEMBER ,  pada :


          Hari            :  Sabtu
          Tanggal       :  25  Januari  2014
          Tempat       :  SMK  N  4  JEMBER





          Pembimbing                                                                   Penyusun





Bpk. Marzuki  S.pd.                                            Umi  Kulsum
NIP :







ii


DAFTAR  ISI

          KATA  PENGANTAR…………………………………  i
          HALAMAN  PENGESAHAN……………………………….…        ii
          DAFTAR  ISI…………………………………………………...        iii
         
BAB  I  . PENDAHULUAN
1.1.  Latar  Belakang……………………………….....
1.2.  Tujuan …………………………...………………
1.3.  Rumusan Masalah…………………………..…...
1.4.  Manfaat Pembahasan…………………...………..

BAB  II . PEMBAHASAN  ( ISI )
2.1.  Pengertian Hukum………...……………………...       1
2.2.  Penggolongan  Hukum…………………………...       1
2.3.  Unsur  Hukum……………………………………2
2.4.  Tata Hukum di Indonesia………………………...2
2.5.  Pengertian Sistem Hukum……………………......       2
    2.6.  Pengertian Peradilan Nasional……………………      3
    2.7.  Lembaga – Lembaga Peradilan…………...……...3
    2.8.  Peran Lembaga – Lembaga Peradilan….………...4
    2.9.  Perbuatan yang sesuai ketentuan Hukum………...4

BAB  III .  KESIMPULAN , SARAN , DAN PENUTUP
              3.1.  Kesimpulan……………………………………….5
              3.2.  Saran……………………………………………...5
              3.3.  Penutup…………………………………………...5

BAB  IV .  DAFTAR  PUSTAKA


         
         



iii

BAB  I
PENDAHULUAN

1.1.        Latar  Belakang
            Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
          Pengertian sistem hukum sendiri yaitu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
1.2.        Tujuan
·                Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
·               Makalah ini dibuat untuk menambah wawasan tentang Sistem hukum dan Peradilan Nasional.
·               Menjelaskan pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

1.3.        Rumusan Masalah
a.     Apakah pengertian Hukum ?
b.     Bagaimanakah  Penggolongan  Hukum ?
c.      Apa saja  unsur  Hukum ?
d.     Bagaimana Tata  Hukum  di Indonesia ?
e.      Apakah pengertian Sistem Hukum  ?
f.       Apakah pengertian  Peradilan Nasional ?
g.     Apa saja Lembaga – lembaga Peradilan ?
h.     Bagaimana peran Lembaga-lembaga Peradilan ?
i.       Apa  saja  perbuatan  yang  sesuai  dengan  ketentuan Hukum ?

1.4.        Manfaat Pembahasan
a.     Memahami pengertian Hukum
b.     Memahami Sistem Hukum
c.      Memahami tentang Peradilan Nasional
d.     Memahami tentang Penggolongan Hukum
e.      Memahami  unsur  Hukum
f.       Memahami  Tata  Hukum di Indonesia
g.     Memahami  peran  lembaga  peradilan

























BAB  II

PEMBAHASAN ( ISI )

          2.1.  Pengertian Hukum

a)    Menurut Achmad Ali,  Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis ( peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
b)   Menurut Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak  menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c)    Menurut Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

          2.2. Penggolongan Hukum
     Penggolongan Hukum Menurut Prof. Dr. C.S.T. Kansil, SH
C.S.T. Kansil menggolongkan hukum menurut asas pembagian, yaitu sebagai berikut.
a. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum Undang-Undang
2) Hukum kebiasaan (adat)
3) Hukum traktat
4) Hukum jurisprudensi
b. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum tertuis, hukum ini dapat pula merupakan:
    a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
    b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
2) Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)
c. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum nasional
2) Hukum internasional
3) Hukum asing
4) Hukum gereja
1


d.  Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (hukum positif)
2) Ius Constituendum
3) Hukum asasi (hukum alam)
e. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum material
2) Hukum formal
f. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
g. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum obyektif
2) Hukum subyektif
h. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum privat (hukum sipil)
2) Hukum publik (hukum negara)

         2.3. Unsur  Hukum    
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan bersifat memaksa.
  • Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.
2.4.   Tata  Hukum  Indonesia    
Tata Hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
          2.5.  Pengertian Sistem  Hukum
          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.       
         
2
          Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945.
         
          2.5.   Pengertian Peradilan Nasional
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa.
          Jadi, peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa,
dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.
          Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.
          Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.

         
          2.6. Lembaga-Lembaga Peradilan
1.     Peradilan Umum Badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Peradilan umum sering disebut juga peradilan sipil.
2.     Peradilan Agama Merupakan peradilan agama islam, yang memeriksa dan memutuskan sengketa antara orang – orang yang beragama islam.
3.     Peradilan Militer Peradilan yang mengadili anggota TNI baik angkatan darat, angkatan laut maupun angkatan udara.
4.     Peradilan Tata Usaha Negara Badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemeintah.


3

           
2.7. Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan

          Klasifikasi Lembaga PeradilanDalam UU no. 4 thn 2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam empat lingkungan peradilan yaitu :

a.       Peradilan umum, berwenang menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana.
b.      Peradilan Agama, berwenang menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang beragama islam.
c.       Peradilan militer, berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara.
d.      Peradilan Tata Usaha Negara, bew\rwenang menyelesaikan perkara tata usaha Negara/administrasi Negara.

2.8.  Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum     
Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaatii semua hukum dan Norma yang berlaku.
  • Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
a.     Di Keluarga
- Mematuhi nasihat orangtua  
- Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
- Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan
b. Di Sekolah
- Menghormati Guru
- Mematuhi tata tertib sekolah
- Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
- Tidak menyontek saat ulangan
- Melaksanakan tugas piket
c. Di Masyarakat
- Ikut Melaksanakan ronda malam
- Mengikuti kegiatan kerja bakti
- Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat
d. Di Negara
- Turut sertamembela negara
- Mentaati hukum yang berlaku di Negara




4

BAB  III

KESIMPULAN , SARAN DAN PENUTUP

M Kesimpulan
Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.

M Saran
Agar sistem hukum nasional benar-benar terarah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan maka perlu adanya kesatuan sistem hukum yang memadai dalam masing-masing sistem dan adanya pengawasan independen yang berkualitas dan berintegritas dalam rangka menciptakan kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri “Demi Keadilan Sosial berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

M Penutup
Dengan  demikian , mungkin hanya ini yang dapat saya sampaikan , saya mohon maaf  kepada  para pembaca terutama kepada guru Pembimbing dan teman – teman semua, apabila  ada kesalahan penulisan kata dan  ketidaksesuaian  materi pada makalah  yang telah saya susun. Saya juga berharap  kepada guru  Pembimbing  dan teman – teman semua akan  kritik dan saran agar kekurangan dalam  makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan kita semua.

Sekian Terima Kasih






5

BAB  IV

         
          Daftar  Pustaka